Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

JenisPeraturan Pemerintah
Nomor37 Tahun 2004
JudulLarangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Tanggal16 Oktober 2004
UnduhPP No.37 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Kembali ke Atas